Isu mengenai : Pembobolan CIMB Niaga Rp 22 M, Staff IT Dapat Jatah USD 200 Ribu
Lukman Diah Sari • 28 Oktober 2014 13:46 WIB
foto: Lukman
Para tersangka adalah SN, ST, RY, dan MSP alias WW. Mereka mendapat bagian masing-masing sebesar USD 100 ribu sampai USD 200 ribu.
Tersangka SN pegawai IT yang sudah bekerja selama 19 tahun di CIMB Niaga, menerima jatah sebesar USD 200 ribu. Sementara ST yang juga pegawai IT, mendapat jatah USD 100 ribu. SN dan ST bermufakat, untuk lakukan pembobolan sistem di CIMB Niaga.
Sementara itu tersangka MSP alias WW dan RY penampung dan pemilik rekening fiktif, mendapat duit hitam USD 100 ribu. Lanjutnya lagi, uang Rp 22 miliar, tidak sekaligus diserahkan. Namun melalui tiga tahap.
Empat tersangka dijerat pasal 49 UU 7/1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 dan atau Pasal 81 atau Pasal 85 UU No. 3 tahun 2011 dan Pasal 3 atau pasal 5 UU No 8 tahun 2010. Dengan ancama pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Komentar :
Masalah pembobolan bank CIMB Niaga yang dilakukan oleh pegawai IT yang salah satunya sudah bekerja selama 19 tahun, inilah yang menjadi concern saya untuk masalah tersebut. 19 tahun bukanlah waktu yang sebentar untuk seseorang bekerja di dalam sebuah perusahaan. Dia (pegawai IT yang bekerja selama 19 tahun) setidaknya kurang lebih telah mengetahui selak beluk sistem dari perusahaannya, yaitu CIMB Niaga. Selain sistem perusahaannya, dia juga mengetahui peraturan dalam perusahaannya serta kode etik dari profesinya. Mengapa dia bisa melakukan hal tersebut, setelah bekerja selama 19 tahun ?
Banyak faktor yang mempengaruhi dia bisa melanggar peraturan perusahaan dan undang-undang. Salah satu faktornya, dia menginginkan materi yang lebih selain dari gaji dan tunjangan yang dia dapat, selalu merasa belum cukup. Dalam hal ini, dia menggunakan keahliannya sebagai pegawai IT untuk mempelajari sistem dan menjalankan kejahatannya. keahlian yang seharusnya bisa dia kembangkan dalam hal kebaikan malah dipergunakan untuk sebaliknya.
Hal ini juga terkait masalah kode etik profesi bidang teknologi informasi. Kode etik profesi bidang teknologi informasi di Indonesia memang belum ada (yang tertulis). Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang dibuat oleh IEEE. IEEE telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai berikut:
- To accept responsibility in making decisions consistent with the safety, health and welfare of the public, and to disclose promptly factors that might endanger the public or the environment.
- To avoid real or perceived conflicts of interest whenever possible, and to disclose them to affected parties when they do exist.
- To be honest and realistic in stating claims or estimates based on available data.
- To reject bribery in all its forms.
- To improve the understanding of technology, its appropriate application, and potential consequences.
- To maintain and improve our technical competence and to undertake technological tasks for others only if qualified by training or experience, or after full disclosure of pertinent limitations.
- To seek, accept, and offer honest criticism of technical work, to acknowledge and correct errors, and to credit properly the contributions of others.
- To treat fairly all persons regardless of such factors as race, religion, gender, disability, age, or national origin.
- To avoid injuring others, their property, reputation, or employment by false or malicious action.
- To assist colleagues and co-workers in their professional development and to support them in following this code of ethics.
Jika saja pegawai IT yang sudah 19 tahun ini bekerja dan merupakan anggota dari IEEE, maka dia dapat dikatakan telah melanggar kode etik organisasinya. Dalam hal profesionalisme yang dia miliki juga telah tercoreng oleh perbuatannya.
Sumber :
http://news.metrotvnews.com/read/2014/10/28/311192/bobol-cimb-niaga-rp-22-m-staff-it-dapat-jatah-usd-200-ribu
http://redys6c.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar