Jadikan Inspirasimu

Rabu, 30 Maret 2016

All About Cyber & Kasus Email Fraud

CYBER

     Kata ‘cyber’ merupakan singkatan dari ‘cyberspace’, yang berasal dari kata ‘cybernetics’ dan ‘space’ Istilah cyberspace muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer. Bruce Sterling kemudian memperjelas pengertian cyberspace, yakni:

"Cyberspace is the ‘place’ where a telephone conversation appears to occur. Not your desk. Not inside the other person’s phone in some other city. The place between the phone. The indefinite place out there, where the two of you, two human beings, actually meet and communication."
     Dari beberapa defenisi yang telah diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa cyberspace merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan.
  • Cyber Crime 
Crime berarti 'kejahatan'. Kejahatan adalah setiap kelakuan atau tingkah laku yang dapat merugikan dan menimbulkan ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu. Jadi cybercrime adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi tanpa batas serta memmiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.
Contoh cybercrime :
Kasus video porno Ariel 'PeterPan' dengan Luna Maya dan Cut Tari. Video tersebut di unggah di internet oleh seorang berinisial 'RJ'.

  • Cyber Law
Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commercee-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi. 
Contoh Cyber Law : terkait dengan kasus cyber crime di atas maka Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.

           ·      Cyber Threats

Cyber Threats adalah kejahatan berupa ancaman yang memanfaatkan teknologi informasi, seperti menyabotase jaringan komputer, memasukkan informasi yang tidak benar ke internet, memalsukan dokumen-dokumen penting melalui internet.

           ·      Cyber Security

Cyber Security (Keamanan Komputer) adalah keamanan informasi yang diterapkan di dalam komputer dan jaringan yang bertujuan untuk mencegah kejahatan yang menyusup, memanipulasi, dan mencuri informasi dari  komputer dan jaringan user.
Contoh Cyber Security : Institusi keuangan dan telekomunikasi secara rutin menyewa konsultan keamanan untuk melakukan  kegiatan “penetration testing”. Pen Test ini dilakukan untuk menguji sejauh mana sistem yang mereka punya dapat bertahan dari serangan-serangan yang akan mengeksploitasi sistem tersebut.

         ·     Cyber Attacks

Cyber Attacks (Serangan Siber) adalah eksploitasi sengaja kepada sistem komputer, perusahaan yang bergantung pada teknologi dan jaringan. Cyber Attacks menggunakan kode berbahaya untuk mengubah kode komputer, logika atau data yang mengakibatkan kerusakan data dan memicu kejahatan dunia maya, seperti informasi dan pencurian identitas.
Contoh Cyber Attacks : pencurian password, pencurian identitas, eksploitasi website pribadi, dll.

     
Sumber :

https://www.techopedia.com/definition/24748/cyberattack




KASUS EMAIL FRAUD - PERUSAHAAN ASAL YUNANI TERTIPU LEWAT EMAIL


JAKARTA – Perkembangan teknologi diera digital ini semakin pesat, khususnya dalam bidang bisnis. Salah satu alat komunikasi berbasis teknologi yang digunakan dalam bisnis, yaitu email. Banayak pengusaha melakukan komunikasi untuk memulai kerjasama, bertransaksi, dan tukar-menukar informasi. Penggunaan email untuk berkomunikasi dalam bisnis memang banyak memberikan keuntungan, jika digunakan dengan benar, bersih, dan jujur. Sebaliknya, penyalahgunaan email dapat merugikan salah satu pihak yang saling terkait dalam penggunaan terknologi tersebut, contohnya email fraud.
Kasus email fraud  yang belum lama ini terjadi, yaitu sebuah perusahaan Yunani (perusahaan berinisial AI) yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku melalui email, sehingga korban mederita kerugian ratusan ribu US dollar. Dua orang pelaku yaitu KIA dan ODI berhasil ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Selasa, 22 Maret 2016.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat perusahaan bernisial AI asal Yunani ingin menjalin kerjasama dengan perusahaan SS asal Korea Selatan.
Mujiono menuturkan, pada 12 Februari 2016 lalu perusahaan AI mengirimkan email kepada perusahaan SS mengenai kesepakatan anggaran biaya jasa teknis perbaikan tiga kapal milik perusahaan AI.Email balasan dari perusahaan SS belum juga diterima.Akhirnya perusahaan AI menerima basalasan atas email yang dikirimnya dari perusahaan SS yang ternyata merupakan akun palsu yang dioperasikan oleh pelaku.
"Emailnya palsu, seolah-olah mirip dengan email dari perusahaan SS ini. Sehingga korban tidak menaruh curiga," kata Mujiono.
Pelaku juga meminta korban untuk mengirimkan biaya perbaikan kapal ke rekening pribadi.Padahal, biaya tersebut seharusnya dikirim ke bank yang berada di Korea Selatan.
"Pelaku ini bohong ke korban, bilangnya di Korsel sedang ada pemeriksaan pajak. Makanya dia alihkan pengiriman uangnya ke rekening pribadi," beber Mujiono.
Tidak ada kecurigaan dari perusahaan AI, akhirnya pada 18 Februari 2016, perusahaan AI mengirimkan uang ratusan ribu dollar sebagai biaya perbaikan kapal.Pelaku menggunakan rekening atas nama Marina Darmawan yang berlokasi di Semarang.
"Uang sebesar USD749.029 malah jatuh ke tangan pelaku, bukan ke rekening bank perusahaan SS di Korsel" tutur Mujiono.
Kedua pelaku dikenakan pasal berlapis, diantaranya pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber :
http://news.okezone.com/read/2016/03/26/338/1346413/email-fraud-perusahaan-asal-yunani-tertipu-ratusan-ribu-dollar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar