CYBER
Kata
‘cyber’ merupakan singkatan dari ‘cyberspace’, yang berasal dari kata
‘cybernetics’ dan ‘space’ Istilah cyberspace muncul pertama kali pada tahun
1984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer. Bruce Sterling
kemudian memperjelas pengertian cyberspace, yakni:
"Cyberspace is the ‘place’ where a
telephone conversation appears to occur. Not your desk. Not inside the other
person’s phone in some other city. The place between the phone. The indefinite
place out there, where the two of you, two human beings, actually meet and
communication."
Dari beberapa defenisi yang
telah diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa cyberspace merupakan sebuah
ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta ketika terjadi hubungan
komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak
secara fisik tidak lagi menjadi halangan.
- Cyber
Crime
Crime berarti 'kejahatan'. Kejahatan adalah
setiap kelakuan atau tingkah laku yang dapat merugikan dan menimbulkan
ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu. Jadi cybercrime adalah jenis
kejahatan yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi tanpa batas
serta memmiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang
mengandalkan tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah
informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.
Contoh cybercrime :
Kasus video porno Ariel 'PeterPan' dengan Luna Maya
dan Cut Tari. Video tersebut di unggah di internet oleh seorang berinisial
'RJ'.
- Cyber Law
Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan
teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi
Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law)
dan Hukum Mayantara. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak
kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta,
rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
Contoh Cyber Law : terkait dengan
kasus cyber crime di atas maka Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur
hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret
pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi
Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda
minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
· Cyber Threats
Cyber Threats adalah kejahatan berupa ancaman
yang memanfaatkan teknologi informasi, seperti menyabotase jaringan komputer,
memasukkan informasi yang tidak benar ke internet, memalsukan dokumen-dokumen penting
melalui internet.
· Cyber Security
Cyber Security (Keamanan Komputer) adalah keamanan
informasi yang diterapkan di dalam komputer dan jaringan yang bertujuan untuk
mencegah kejahatan yang menyusup, memanipulasi, dan mencuri informasi dari komputer dan jaringan user.
Contoh Cyber Security : Institusi keuangan dan telekomunikasi secara rutin
menyewa konsultan keamanan untuk melakukan kegiatan “penetration
testing”. Pen Test ini dilakukan untuk menguji sejauh mana sistem yang mereka
punya dapat bertahan dari serangan-serangan yang akan mengeksploitasi sistem
tersebut.
· Cyber Attacks
Cyber Attacks (Serangan Siber) adalah
eksploitasi sengaja kepada sistem komputer, perusahaan yang bergantung pada teknologi
dan jaringan. Cyber Attacks menggunakan kode berbahaya untuk mengubah kode
komputer, logika atau data yang mengakibatkan kerusakan data dan memicu
kejahatan dunia maya, seperti informasi dan pencurian identitas.
Contoh Cyber Attacks : pencurian password, pencurian
identitas, eksploitasi website pribadi, dll.
Sumber :
https://www.techopedia.com/definition/24748/cyberattack
KASUS EMAIL FRAUD - PERUSAHAAN ASAL YUNANI TERTIPU LEWAT EMAIL
JAKARTA – Perkembangan teknologi diera digital ini semakin pesat, khususnya dalam bidang bisnis. Salah satu alat komunikasi berbasis teknologi yang digunakan dalam bisnis, yaitu email. Banayak pengusaha melakukan komunikasi untuk memulai kerjasama, bertransaksi, dan tukar-menukar informasi. Penggunaan email untuk berkomunikasi dalam bisnis memang banyak memberikan keuntungan, jika digunakan dengan benar, bersih, dan jujur. Sebaliknya, penyalahgunaan email dapat merugikan salah satu pihak yang saling terkait dalam penggunaan terknologi tersebut, contohnya email fraud.
Kasus email fraud yang belum lama ini terjadi, yaitu sebuah perusahaan Yunani (perusahaan berinisial AI) yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku melalui email, sehingga korban mederita kerugian ratusan ribu US dollar. Dua orang pelaku yaitu KIA dan ODI berhasil ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Selasa, 22 Maret 2016.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat perusahaan bernisial AI asal Yunani ingin menjalin kerjasama dengan perusahaan SS asal Korea Selatan.
Mujiono menuturkan, pada 12 Februari 2016 lalu perusahaan AI mengirimkan email kepada perusahaan SS mengenai kesepakatan anggaran biaya jasa teknis perbaikan tiga kapal milik perusahaan AI.Email balasan dari perusahaan SS belum juga diterima.Akhirnya perusahaan AI menerima basalasan atas email yang dikirimnya dari perusahaan SS yang ternyata merupakan akun palsu yang dioperasikan oleh pelaku.
"Emailnya palsu, seolah-olah mirip dengan email dari perusahaan SS ini. Sehingga korban tidak menaruh curiga," kata Mujiono.
Pelaku juga meminta korban untuk mengirimkan biaya perbaikan kapal ke rekening pribadi.Padahal, biaya tersebut seharusnya dikirim ke bank yang berada di Korea Selatan.
"Pelaku ini bohong ke korban, bilangnya di Korsel sedang ada pemeriksaan pajak. Makanya dia alihkan pengiriman uangnya ke rekening pribadi," beber Mujiono.
Tidak ada kecurigaan dari perusahaan AI, akhirnya pada 18 Februari 2016, perusahaan AI mengirimkan uang ratusan ribu dollar sebagai biaya perbaikan kapal.Pelaku menggunakan rekening atas nama Marina Darmawan yang berlokasi di Semarang.
"Uang sebesar USD749.029 malah jatuh ke tangan pelaku, bukan ke rekening bank perusahaan SS di Korsel" tutur Mujiono.
Kedua pelaku dikenakan pasal berlapis, diantaranya pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber :
http://news.okezone.com/read/2016/03/26/338/1346413/email-fraud-perusahaan-asal-yunani-tertipu-ratusan-ribu-dollar